Senin, 15 Oktober 2012

AKAD SYARIA ...

AKAD
Lafal akad berasal dari lafal Arab al-’aqd yang berarti perikatan, perjanjian atau permufakatan al-ittifaq. Secara terminologi fiqih, akad didefinisikan sebagai pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan (Haroen, 2000)

Pengertian :
Suatu perikatan, perjanjian yang ditandai adanya pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul) sesuai dengan syariah Islamiyah yang mempengaruhi obyek yang diperikatkan oleh pelaku perikatan.
Rukun :
  1. Pernyataan untuk mengikatkan diri ( sighat al-’aqd );
  2. Pihak-pihak yang berakad ( al-muta’aqidain );
  3. Obyek akad ( al-ma‘qud‘alaih ).

Jenis akad yang diklasifikasikan berdasarkan objek akad dan tujuannya  :
  1. ‘Uqud al-Tamlikat- akad yang tujuannya adalah memindahkan suatu hak  kepemilikan benda dari satu pihak kepada pihak yang lainnya. Jenis akad ini terbagi 2 lagi yaitu:
    • ‘uqud-al mu’awadat– akad pertukaran benda antara kedua belah pihak, di mana masing masing pihak memiliki sesuatu yang akan di tukar hak kepemilikannya kepada pihak yang lainnya, seperti transaksi jual-beli, dan transaksi valuta asing
    • uqud al-tabarru’at yaitu akad yang dilakukan berdasarkan keinginan sukarela dari satu pihak yang berkeinginan untuk memindahkan hak kepemilikan bendanya kepada pihak lain tanpa mengharapkan mendapatkan sesuatu dari pihak lainnya, contohnya adalah hibah, waqf, sedekah
  2. ‘Uqud al-Isqatat- adalah akad eliminasi- contohnya:
      • Perceraian,
      • Memaafkan seorang pembunuh (qisas),
      • Membebaskan debitur dari segala hutangnya.
  3. ‘Uqud al-Itlaqat –akad untuk meng-eliminasi larangan yang berlaku pada seseorang, dan ketika akad ini terjadi larangan itu terhapus, seperti  pada agency atau wakalah di mana sebelumnya seseorang dilarang melakukan suatu hal tanpa seizin pihak tertentu, dengan adanya akad wakalah maka seorang agen dapat mewakili perusahaan atau seseorang untuk melakukan sesuatu yang sebelum adanya akad tersebut, ada larangan untuk melakukannya.  
  4. 'Uqud-al-Taqyidat- akad untuk menjatuhkan larangan melakukan sesuatu kepada seseorang,      contohnya: habisnya masa kontrak seorang agen.
  5. ‘Uqud-al –Sharikat – akad kerjasama, partnership untuk usaha, seperti kerjasama di dalam prinsip kerjasama dalam mengelola pertanian (Muzara’ah), kerjasama di bidang pengairan tanaman (Musaqah), dan kerjasama dengan prinsip bagi hasil (Mudharabah).  
  6. ’Uqud-al-Tawthiqat-akad ini untuk menjamin pinjaman, contohnya pada prinsip garansi (kafalah), transfer hutang (hiwalah) dan gadai (rahn). Akad ini juga di sebut  akad garansi (uqud al-damanat). 
  7. ’Uqud-al-Istifazat – akad ini tujuannya untuk penitipan benda berharga, contohnya safe deposit box (wadiah).

    Jenis akad-akad syariah yang di lihat dari sudut pandang niat dan susunan  sighahnya ada 3, yaitu:
    1. ’Uqud Munjanah- akad yang lengkap, komplit dan sempurna yang effektifitasnya segera berlaku di mana akad ini dari mula sampai akhir tidak ada tambahan atau perubahan apapun yang dapat merubah kondisinya di masa mendatang. Akad ini berlaku pada semua jenis akad, kecuali akad untuk wasiat (wasiyyah), atau penunjukan wali (isa’), karena di dalam akad wasiyyah dan isa’ berlakunya akad hanya terjadi kalau pihak pertama telah meninggal dunia. Untuk wasiat jenis akadnya adalah ‘uqud Mudafah.
    2. ‘Uqud Mudafah- akad yang effektifitasnya segera berlaku di masa yang akan datang sesuai yang ditentukan kedua belah pihak. Contohnya: pihak pertama berkata: “saya kontrakkan rumah saya kepada  kamu bulan depan mulai tangal lima dengan harga 10 juta pertahun”. Lalu pihak kedua berkata saya terima kontrak rumahmu senilai 10 juta per tahun di mulai tanggal lima bulan depan”. Jadi akad ini  mulai effektif atau berlakunya tepat pada tanggal lima bulan berikutnya.
    3. ‘Uqud Mu’allaqah– akad dengan kondisi tertentu, dengan adanya tambahan kata-kata pada sighah seperti ‘jika’, ‘ kalau’, ‘apabila’. Contoh nya: pihak pertama berkata: “ apabila kamu lulus ujian sarjana, kamu saya terima menjadi pegawai di kantor saya”. Lalu pihak kedua berkata : “saya terima menjadi pegawai di kantor anda, apabila saya lulus ujian sarjana”.


    Legalitas dari akad di dalam hukum Islam ada 2.
    1. Sahih, atau sah, yang artinya semua rukun kontrak beserta semua kondisi nya sudah terpenuhi,
    2. Batil, apabila salah satu dari rukun kontrak tidak terpenuhi maka kontrak tersebut menjadi batal atau tidak sah, apa lagi kalau ada unsur Maisir, Gharar dan Riba di dalam nya. Akad yang efektif di bagi lagi menjadi 2 , Yaitu :
      • Lazim –  mengikat  dan Ghayr al –lazim – tidak mengikat. Akad lazim adalah akad yang tidak dapat di batal kan oleh salah satu pihak tnapa persetujuan pihak yang lain nya. Contoh nya : perceraian dengan kompensasi pembayaran properti dari istri yang di berikan kepada suami.
      • Ghayr al-lazim dapat di batal kan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan dari pihak yang lain nya contoh nya dalam transaksi partnership (musyarakah),  agency (wakalah), wasiat (wassiyyah), pinjaman (arriyah), dan penitipan (wadiah).

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan sbb:
           Akad adalah perikatan, perjanjian dan permufakatan (ittifaq) yang disepakai oleh dua atau beberapa pihak dan diimplimentasiikan dalam Ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan Qabul (pernyataan menerima ikatan) yang dibenarkan oleh syara’ dan menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.


            reference  :

    • INCEIF 2006, Aplied Shariah in Financial Transaction , The Requirement of shariah in Financial Transactions.
    • Briefcase Book Edukasi professional Syariah, Cara Mudah memahami akad-akad syariah, tim penyunting: Dr. Muhammad Firdaus NH, Sofiniah Ghufron, Muhammad Aziz Hakim, Mukhtar Alshodiq.
    • http//www.republika.co.id, Koran-Dialog,  al-musaqah
    • Dimyauddin Djuwaini.Pengantar Fiqh Muamalah.(Yogyakarta:Pustaka pelajar,2008)
    • Rahmat Syafei. Fiqih Muamalah.(Bandung:Pustaka Setia,2006)
    • Sa'adi Abu Habieb, Ensiklopedi Ijmak, Jakarta: Pustaka Firdaus, cet. IV, 2009
    • Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawir,Surabaya: pustaka Progresif,cet 25 tahun 2002,
    • Al-Munjid, Beirut: Daar Al-Masyriq
    • Sayyid Sabiq, Fiqih sunnah, Beirut: Daar al-Fiqr,
    • Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: RajaGrafindo Persada
    • Adiwarman Karim, 2003. Bank Islam: Analisa Fiqh dan Keuangan. The International Institute of Islamic Thought, Jakarta
                    
                 

    Senin, 24 September 2012

    SHARIA BUSINESSES


    SHARIA BUSINESSES
                   

    SHARIA BUSINESSES
            Sharia business is a business that is run by the Islamic system, the core of the Islamic system is a system that prioritizes the element of mutual tolong-menolong and mutual benefit among those who transact business or running the Sharia. Let's remember when the Prophet honestly explain the shortage and excess goods merchandise when doing business at that time. Person be satisfied because it felt lied to, but if the "ijon" system can-can the farmer will be disappointed when it turned out the results picked the rice more than/estimated or otherwise the buyer may also be disappointed that the results were not as expected. In Sharia business things that potentially harm each other is avoided and banned.              
           Islamic businesses in our country has good prospects and is very promising. As one of the nation with the world's largest Muslim population, Indonesia is a potential market opportunity for sharia. But apparently not too many models of sharia in the country.

    PRINSIP DASAR DAN ETIKA DALAM BISNIS SYARI’AH          
         Ada empat prinsip (aksioma) dalam ilmu ikonomi Islam yang mesti diterapkan dalam bisnis syari’ah, yaitu:
    1. Tauhid mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan semesta alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dialah pemilik mutlak dan absolut atas semua yang diciptakannya. Oleh sebab itu segala aktifitas khususnya dalam muamalah dan bisnis manusia hendaklah mengikuti aturan-aturan yang ada jangan sampai menyalahi batasan-batasan yang telah diberikan.
    2. Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium) merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial.
    3. Kehendak bebas (Free Will) yakni manusia mempunyai suatu potensi dalam menentukan pilihan- pilihan yang beragam, karena kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas yang diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi.
    4. Tanggung Jawab (Responsibility) terkait erat dengan tanggung jawab manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada Tuhan dan juga tanggung jawab kepada manusia sebagai masyarakat. Karena manusia hidup tidak sendiri dia tidak lepas dari hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri sebagai komunitas sosial.
                 
        
    SISTEM EKONOMI SYARI'AH VS SISTEM EKONOMI KONVENSIONAL

    Beberapa batasan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah :
    Sistem Ekonomi Islam merupakan Madzhab ekonomi islam, yang terjelma di dalammya bagaimana cara islam mengatur kehidupan perekonomian, dengan apa yang dimiliki dan ditunjukkan oleh madzhab ini tentang ketelitian cara berfikir yang terdiri dari nilai-nilai moral islam dan nilai-nilai ekonomi, atau nilai-nilai sejarah yang ada hubunganya dengan uraian sejarah masyarakat (M.Baqir As.Shadr, 1968)
    Sistem Ekonomi Kapitalis (Liberalis) : Suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada azas
    Lisses Faire, Laisses Aller, kesejahteraan umum akan tercapai dengan sendirinya jika setiap orang, setiap individu dibiarkan bebas tanpa adanya campur tangan pemerintah; karena didorong oleh kepentingannya pribadi, maka produksi akan disempurnakan dan terus meningkat dengan sendirinya (Adam Smith, 1775. terjemahan).
              Kemudian dalam praktik ekonomi Islam, menunjukkan adanya hal baru dibandingkan sistem-sistem klasik, berupa penekanannya yang tidak melulu pada pendekatan hasil (output), melainkan juga menekankan bagaimana prosesnya. Pendekatan proses ini menjadi penting dalam menentukan keberhasilan dalam sistem ekonomi Islam, karena jika penekanan pada hasil atau output saja, maka di dalamnya akan melahirkan pola yang cenderung eksploitatif karena tujuan menentukan cara, atau yang lazim dikenal, tujuan menghalalkan segala cara.
           Sistem ekonomi Islam muncul selari dengan perkembangan umat Islam itu sendiri. Hal ini ditandai dengan didirikannya institusi-institusi keuangan Islam yang mengamalkan sistem bebas riba/bunga. Realitinya, kebanyakan masyarakat masih ada yang belum mengenal sistem tersebut secara benar. Sebagian masyarakat bahkan ahli profesional dan ekonomi masih menganggap bahwa sistem ekonomi Islam akan menghadapi kesukaran dalam persaingan dengan sistem keuangan konvensional. Ia (sistem ekonomi konvensional) cenderung lebih cepat berkembang dan bergerak lebih depan dalam era globalisasi. Karena kebanyakan sistem keuangan dunia masih bergantung kepada sistem yang berbasiskan kepada bunga.
              Terdapat suatu anggapan bahwa salah satu masalah yang dihadapi oleh sistem ekonomi Islam ialah sistem tersebut tidak mampu mengalokasikan sumber secara optimum. Hal ini disebabkan bahwa bunga adalah harga. Pendapat lain mengatakan jika tidak ada bunga sebagaimana dalam sistem ekonomi Islam dana pinjaman akan diberikan kepada peminjam secara sukarela sehingga permintaan terhadap pinjaman mengalami lonjakan sehingga tidak ada suatu mekanisme yang dapat mengembangkan permintaan dan penawaran. Artinya, bahwa bunga merupakan satu-satunya kekuatan, jika tidak, sumber keuangan akan digunakan secara tidak efisien bagi masyarakat.
               Berbeda dari sistem ekonomi konvensional, di dalam sistem ekonomi Islam dana akan tersedia jika ada biaya dan biaya tersebut terdapat di dalam konsep keuntungan. Tingkat keuntungan menjadi kriteria untuk mengalihkan sumber sekaligus untuk membuat keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Semakin besar keuntungan yang diharapkan dari suatu perniagaan semakin besar pula tawaran dana dalam perniagaan tersebut. Apabila keuntungan aktual suatu perniagaan senantiasa lebih rendah dari yang diharapkan maka perniagaan tersebut akan mengalami kesulitan meningkatkan dana di masa depan.

    Perbedaan yang utama antara system ekonomi islam dan system ekonomi konvensional adalah:
    1. Secara epistemologis ekonomi Islam dipercaya sebagai bagian integral dari ajaran Islam itu sendiri, sehingga pemikiran ekonomi Islam langsung bersumber dari Tuhan.
    2. Skonomi Islam dilihat sebagai sistem yang bertujuan bukan hanya mengatur kehidupan manusia di dunia, tapi juga menyeimbangkan kepentingan manusia di dunia dan akhirat. Ini membawa implikasi dari aspek normatif: apa yang baik dan buruk, apa yang harus dilakukan atau dihindari bukan semata-mata dilihat dari aspek efisiensi sebagaimana dikenal dalam ekonomi konvensional, melainkan bagaimana agar tindakan di kehidupan duniawi juga menghasilkan imbalan di akhirat.
    3. Sebagai konsekuensi dari landasan normatif itu, sejumlah aspek positif atau teknis dalam ekonomi konvensional tak bisa diaplikasikan karena bertentangan dengan nilai-nilai yang dibenarkan oleh Islam.
             Tiga perbedaan ini membuat proponen ekonomi Islam memandang bahwa sistem ekonomi lebih superior dibandingkan sistem-sistem lain. Tentunya pandangan ini menyisakan sebuah pertanyaan penting. Jika benar sistem ekonomi Islam superior, tentunya ia akan lebih mampu mengatasi masalah dan tantangan peradaban manusia modern. Tapi faktanya, saat ini sistem tersebut bukanlah (atau belum?) merupakan sistem ekonomi yang dominan di dunia, bahkan bukan juga di negara-negara meyoritas Muslim. Kalau ia adalah sistem yang sempurna, mengapa tidak ada rujukan sejarah dimana sistem ini bisa dibilang berhasil dan masih tetap relevan di masa sekarang


             Bisnis syariah saat ini sangat dibutuhkan di Indonesia karena bisnis syariah mempunyai manfaat yang sangat besar dalam membangun perekonomian. Hal ini dapat kita lihat dari tingkat pertumbuhan ekonomi dalam beberapa tahun belakangan ini mencapai lebih dari 6 persen perkapita dan yang paling banyak menyumbang angka adalah pada sektor perbankan khususnynya syariah. Selain itu, dari knowledge bebrapa lebaga survey, pertumbuhan bisnis perbankan juga mulai didominasi oleh bisnis yang konvesional ke bisnis yang berbasi s market share




    REFERENSI :

    http://iklanbaris22.com/bisnis-syariah.html
                






    Senin, 17 September 2012

    BUSINESS PROCESS

             A business process or business method is a collection of related, structured activities or tasks  that produce a specific service or product (serve a particular goal) for a particular customer or customers. It often can be visualized with a flowchart as a sequence of activities with interleaving decision points or with a Process Matrix as a sequence of activities with relevance rules based on the data in the process.

    Bisnis Proses Manajemen (BPM) dan Manfaat Bagi Perusahaan

                Bisnis Proses mungkin sesuatu yang sudah umum dalam perusahaan, Tujuan dari bisnis proses adalah untuk meningkatkan efektifitas dan Efisiensi dalam perusahaan. Dan tentunya berujung pada meningkatnya persaingan terhadap kompetitior dan berakhir pada meningkatnya Bisnis sebuah perusahaan.
              Seiring berkembangnya persaingan dalam dunia bisnis, setiap perusahaan harus cepat dalam merespon. Baik terhadap kompetitor maupun pelanggan.
    Hal ini tentunya akan berimbas kepada bisnis proses yang akan semakin komplek dan memakan banyak resource. Padahal untuk membuat desain bisnis proses saja bisa memakan waktu berbulan-bulan. Hal ini sangat tidak efisien. Sementara pelanggan tidak bisa menunggu.

    Permasalahan yang sering dihadapi dalam membuat Business Process Tanpa BPM :
    1. Banyak duplikasi Data : Banyak input data yang berulang
    2. Inefficient : Banyak pekerjaan yang berulang, Dan orang yang mengerjakan hal yang sama
    3. Management sulit mengontrol : Aliran tugas sulit dikontrol oleh managemen
    4. Tidak bisa melihat proses yang terjadi : Proses yang terjadi di tiap departement sulit terlihat.
    5. Unstructured Task, kinerja hanya lewat mulut kemulut tanpa ada data : Pekerjaan tidak terdata
    6. Visibillity terbatas : Sulit menentukan SLA sebuah pekerjaan, Misal dalam sebuah bank ketika menangani komplain kartu ATM rusak.
    7. Kesulitan administratif
    Siklus Bisnis Proses tanpa BPM


    Era Businsess Process Management (BPM)
               
               Kini di dunia IT sudah dikenal istilah Business Process Management (BPM), tentunnya dengan adanya BPM bisa meminimalisir bahkan menghilangkan masalah-masalah diatas.
    BPM merupakan software yang dikeluarkan oleh berbagai perusahaan salah satunya IBM. BPM tidak sama dengan tool Bisnis proses yang ada seperti Ms. Visio.
     
                 BPM mengkover semua pekerjaan dalam bisnis proses diatas. Berbeda dengan Bisnis proses tool yang hanya bisa dipakai pada saat Process Modeller. Pada IBM Websphere BPM, Websphere adalah lisensi dari IBM yang bertujuan untuk mendukung SOA (service Oriented Architecture ). IBM BPM dibagi menjadi 3 produk : express, standard dan advance. Masing-masing produk ini tentunya memiliki fitur yang berbeda, tergantung dari kebutuhan user.
                 Untuk BPM Advance produk ini mendukung SOA secara penuh. IBM BPM tergolong mudah digunakan, dahulu IBM BPM merupakan kelanjutan dari Lombardi. namun sekarang IBM menggabungkannya dengan Websphere Process Server. Sehingga produk ini lebih powerfull.
                  Jadi bagi yang sudah terbiasa menggunakan lombbardi tidak perlu beradaptasi lagi.
    Untuk membuat bisnis proses yang kompleks sekalipun kita hanya perlu menambah klik-klik drag dan sedikit coding. dan kita bisa mendapatkan output webservice.
    Berikut keuntungan dari  BPM IBM :
    1. Dapat merubah dari diagram langsung dijadikan implementasi
    2. Dapat melihat kinerja proses
    3. User Interface yang mudah digunakan, bahkan oleh bisnis user
    4. Dapat menghitung waktu proses, tiap bagian atau proses dari awal-akhir
    5. Dapat menghitung human workflow
    6. Proses bisa reusable, bisa digunakan di proses lain
    7. masalah bottleneck dalat dihandel dengan fitur monitoring
    8. Pada BPM Advance mendukung SOA koneksi antar aplikasi yang berbeda.
    9. Output form dapat di customize.
    10. Dapat mengimpor  diagram Ms. Visio via website blueworkslive.com
    11. Dukungan forum Lombardi yang sudah ada sejak lama
    Dengan adanya BPM kini seseorang dapat dengan mudah membuat Bisnis proses, tinggal bagaimana seorang bisnis design. dapat menentukan arah bisnisnya dengan baik

    REFERENSI ":