Senin, 15 Oktober 2012

AKAD SYARIA ...

AKAD
Lafal akad berasal dari lafal Arab al-’aqd yang berarti perikatan, perjanjian atau permufakatan al-ittifaq. Secara terminologi fiqih, akad didefinisikan sebagai pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan (Haroen, 2000)

Pengertian :
Suatu perikatan, perjanjian yang ditandai adanya pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul) sesuai dengan syariah Islamiyah yang mempengaruhi obyek yang diperikatkan oleh pelaku perikatan.
Rukun :
  1. Pernyataan untuk mengikatkan diri ( sighat al-’aqd );
  2. Pihak-pihak yang berakad ( al-muta’aqidain );
  3. Obyek akad ( al-ma‘qud‘alaih ).

Jenis akad yang diklasifikasikan berdasarkan objek akad dan tujuannya  :
  1. ‘Uqud al-Tamlikat- akad yang tujuannya adalah memindahkan suatu hak  kepemilikan benda dari satu pihak kepada pihak yang lainnya. Jenis akad ini terbagi 2 lagi yaitu:
    • ‘uqud-al mu’awadat– akad pertukaran benda antara kedua belah pihak, di mana masing masing pihak memiliki sesuatu yang akan di tukar hak kepemilikannya kepada pihak yang lainnya, seperti transaksi jual-beli, dan transaksi valuta asing
    • uqud al-tabarru’at yaitu akad yang dilakukan berdasarkan keinginan sukarela dari satu pihak yang berkeinginan untuk memindahkan hak kepemilikan bendanya kepada pihak lain tanpa mengharapkan mendapatkan sesuatu dari pihak lainnya, contohnya adalah hibah, waqf, sedekah
  2. ‘Uqud al-Isqatat- adalah akad eliminasi- contohnya:
      • Perceraian,
      • Memaafkan seorang pembunuh (qisas),
      • Membebaskan debitur dari segala hutangnya.
  3. ‘Uqud al-Itlaqat –akad untuk meng-eliminasi larangan yang berlaku pada seseorang, dan ketika akad ini terjadi larangan itu terhapus, seperti  pada agency atau wakalah di mana sebelumnya seseorang dilarang melakukan suatu hal tanpa seizin pihak tertentu, dengan adanya akad wakalah maka seorang agen dapat mewakili perusahaan atau seseorang untuk melakukan sesuatu yang sebelum adanya akad tersebut, ada larangan untuk melakukannya.  
  4. 'Uqud-al-Taqyidat- akad untuk menjatuhkan larangan melakukan sesuatu kepada seseorang,      contohnya: habisnya masa kontrak seorang agen.
  5. ‘Uqud-al –Sharikat – akad kerjasama, partnership untuk usaha, seperti kerjasama di dalam prinsip kerjasama dalam mengelola pertanian (Muzara’ah), kerjasama di bidang pengairan tanaman (Musaqah), dan kerjasama dengan prinsip bagi hasil (Mudharabah).  
  6. ’Uqud-al-Tawthiqat-akad ini untuk menjamin pinjaman, contohnya pada prinsip garansi (kafalah), transfer hutang (hiwalah) dan gadai (rahn). Akad ini juga di sebut  akad garansi (uqud al-damanat). 
  7. ’Uqud-al-Istifazat – akad ini tujuannya untuk penitipan benda berharga, contohnya safe deposit box (wadiah).

    Jenis akad-akad syariah yang di lihat dari sudut pandang niat dan susunan  sighahnya ada 3, yaitu:
    1. ’Uqud Munjanah- akad yang lengkap, komplit dan sempurna yang effektifitasnya segera berlaku di mana akad ini dari mula sampai akhir tidak ada tambahan atau perubahan apapun yang dapat merubah kondisinya di masa mendatang. Akad ini berlaku pada semua jenis akad, kecuali akad untuk wasiat (wasiyyah), atau penunjukan wali (isa’), karena di dalam akad wasiyyah dan isa’ berlakunya akad hanya terjadi kalau pihak pertama telah meninggal dunia. Untuk wasiat jenis akadnya adalah ‘uqud Mudafah.
    2. ‘Uqud Mudafah- akad yang effektifitasnya segera berlaku di masa yang akan datang sesuai yang ditentukan kedua belah pihak. Contohnya: pihak pertama berkata: “saya kontrakkan rumah saya kepada  kamu bulan depan mulai tangal lima dengan harga 10 juta pertahun”. Lalu pihak kedua berkata saya terima kontrak rumahmu senilai 10 juta per tahun di mulai tanggal lima bulan depan”. Jadi akad ini  mulai effektif atau berlakunya tepat pada tanggal lima bulan berikutnya.
    3. ‘Uqud Mu’allaqah– akad dengan kondisi tertentu, dengan adanya tambahan kata-kata pada sighah seperti ‘jika’, ‘ kalau’, ‘apabila’. Contoh nya: pihak pertama berkata: “ apabila kamu lulus ujian sarjana, kamu saya terima menjadi pegawai di kantor saya”. Lalu pihak kedua berkata : “saya terima menjadi pegawai di kantor anda, apabila saya lulus ujian sarjana”.


    Legalitas dari akad di dalam hukum Islam ada 2.
    1. Sahih, atau sah, yang artinya semua rukun kontrak beserta semua kondisi nya sudah terpenuhi,
    2. Batil, apabila salah satu dari rukun kontrak tidak terpenuhi maka kontrak tersebut menjadi batal atau tidak sah, apa lagi kalau ada unsur Maisir, Gharar dan Riba di dalam nya. Akad yang efektif di bagi lagi menjadi 2 , Yaitu :
      • Lazim –  mengikat  dan Ghayr al –lazim – tidak mengikat. Akad lazim adalah akad yang tidak dapat di batal kan oleh salah satu pihak tnapa persetujuan pihak yang lain nya. Contoh nya : perceraian dengan kompensasi pembayaran properti dari istri yang di berikan kepada suami.
      • Ghayr al-lazim dapat di batal kan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan dari pihak yang lain nya contoh nya dalam transaksi partnership (musyarakah),  agency (wakalah), wasiat (wassiyyah), pinjaman (arriyah), dan penitipan (wadiah).

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan sbb:
           Akad adalah perikatan, perjanjian dan permufakatan (ittifaq) yang disepakai oleh dua atau beberapa pihak dan diimplimentasiikan dalam Ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan Qabul (pernyataan menerima ikatan) yang dibenarkan oleh syara’ dan menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.


            reference  :

    • INCEIF 2006, Aplied Shariah in Financial Transaction , The Requirement of shariah in Financial Transactions.
    • Briefcase Book Edukasi professional Syariah, Cara Mudah memahami akad-akad syariah, tim penyunting: Dr. Muhammad Firdaus NH, Sofiniah Ghufron, Muhammad Aziz Hakim, Mukhtar Alshodiq.
    • http//www.republika.co.id, Koran-Dialog,  al-musaqah
    • Dimyauddin Djuwaini.Pengantar Fiqh Muamalah.(Yogyakarta:Pustaka pelajar,2008)
    • Rahmat Syafei. Fiqih Muamalah.(Bandung:Pustaka Setia,2006)
    • Sa'adi Abu Habieb, Ensiklopedi Ijmak, Jakarta: Pustaka Firdaus, cet. IV, 2009
    • Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawir,Surabaya: pustaka Progresif,cet 25 tahun 2002,
    • Al-Munjid, Beirut: Daar Al-Masyriq
    • Sayyid Sabiq, Fiqih sunnah, Beirut: Daar al-Fiqr,
    • Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: RajaGrafindo Persada
    • Adiwarman Karim, 2003. Bank Islam: Analisa Fiqh dan Keuangan. The International Institute of Islamic Thought, Jakarta
                    
                 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar